Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang kembali menggelar sidang perkara pidana Pemilu di kabupaten Sabu Raijua, Provinsi NTT, Senin (17/7/2023). Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari Ariansyah, SH, Desta Kurniawan Surbakti, SH dan Tegar Fathunur Fajar, SH.
Polda NTT diminta melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu dengan terlapor Elisabeth Konay. Pasalnya, kasus yang dilaporkan sejak 2019 silam belum juga menunjukkan titik terang alias ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang diminta agar segera menahan Elimelek Sutay agar tidak menyebar berita bohong dan menyesatkan alias berita hoax. Apalagi pernyataan bohong dan sesat dari Elimelek Sutay cenderung menghina lembaga peradilan.
Tim pemeriksa pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas Kupang telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak guna menemukan penyebab mengendapnya berkas perkara kasasi hubungan industrial antara Sabarudin Mahmud melawan PT Timor Ekspress Intermedia (Timex).